Menu Melayang

Thursday, August 30, 2012

Sri Sultan Hamengku Buwono Dilarang Menjadi Anggota Partai

Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X bukan hanya tidak boleh menjadi anggota partai Politik. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga tidak boleh menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan.

Sri Sultan Hamengku Buwono Dilarang Menjadi Anggota Partai Hal itu tercatum dalam Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 30 Agustus 2012. Dalam Pasal 16 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilarang menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan.

Sultan dan Paku Alam juga dilarang turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau milik daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.

"Jadi pemikiran ini dilatarbelakangi atas semangat bahwa Sultan itu milik semua warga Yogya. Jadi bukan milik partai politik saja," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Meski demikian, Gamawan menegaskan bahwa Sultan masih boleh menjadi simpatisan partai, tetapi tidak boleh menjadi pengurus partai politik. "Hak politik beliau tetap ada, cuma beliau tidak boleh lagi menjadi pengurus parpol," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sultan memiliki waktu 39 hari untuk mundur dari Partai Golkar, partai yang selama ini menaunginya. "Karena tanggal 9 Oktober nanti Pak Sultan sudah berakhir. Perpanjangan beliau yang kedua," kata Gamawan.

Blog Post

Related Post

Chat WA

Back to Top

Cari Artikel

Postingan Populer